Keselamatan umun pabrik produksi dan tempat kerja

BAB 1. Pabrik Produksi dan Tempat Kerja
https://tersusteamlider.blogspot.com/

1. Lingkungan didalam dan luar pabrik harus terjamin kebersihan, kerapian dan ketertibannya.

2. Melubangi struktur dan lantai bangunan atau melakukan pemasangan katrol diluar titik yang ditentukan,serta menyimpan barang berat diluar tempat yang ditentukan, harus melalui persetujuan dari departemen teknis unit terkait. Tempat untuk menyimpan barang berat dan titik pemasangan katrol harus diberi tanda yang jelas (diberi tanda garis batas beban )

3. Dilarang menggunakan pipa apapun sebagai titik beban gantung barang berat dan katrol

4. Sumur, kubangan, lubang, liang dan saluran harus diratakan dengan tanah dan ditutup dengan plat yang kokoh. Apabila mengharuskan membuka plat penutup ketika ada pekerjaan perbaikan,maka harus disediakan pagar sementara untuk mengisolasi area lubang tersebut. Lubang atau liang sementara yang dibuat ketika proses konstruksi berlangsung、 setelah pekerjaan konstruksi selesai harus diratakan kembali seperti semula.

5. Semua area angkat, lubang besar maupun kecil,  tangga dan platform harus disediakan pagar/pembatas yang tingginya tidak kurang dari 1050  mm dan plat pelindung yang tingginya tidak kurang dari 100 mm. Apabila pada saat melakukan perbaikan memerlukan pembongkaran pagar/ pembatas, maka harus menyediakan pagar penutup saat dilakukan pembongkaran pembatas tsb serta setelah pekerjaan perbaikan selesai segera memasang kembali pagar/pembatas nya. Setelah pemasangan kembali Jangan melakukan perubahan pada tinggi pagar yang sebelumnya berukuran 1000 mm.

6. Semua tangga, platform, koridor, pagar harus dalam keadaan utuh, lantai platform harus terpasang dengan kokoh dan mempunyai permukaan yang tahan slip untuk mencegah terpeleset.

7. Pintu masuk, koridor, tangga platform dan tempat lainnya, tidak boleh disimpan benda/barang rongsokan yang dapat menghalangi akses jalan. Ketika sementara meletakkan benda seperti tali kawat diatas lantai yang mudah menyebabkan orang tersandung,  harus dipasang tanda peringatan yang jelas. Ketika ada lumpur debu kapur diatas lantai harus segera dibersihkan agar tidak terpeleset.

8. Lampu penerangan yang terdapat didalam dan luar area kerja pabrik harus memliki pencahayaan yang cukup. tempat seperti  dashboard, tangga dan koridor serta berbagai tempat sempit  yang dekat dengan bagian mesin yang berputar dan peralatan lain yang suhu permukaannya tinggi yang dipasang alat pengukur seperti  alat pengukur level air, pengukur tekanan, pengukur vakum, termometer  dan berbagai alat pengukur lainnya butuh pencahayaan khusus yang cukup. Harus dipasang lampu exit darurat pada tempat yang terdapat operating panel、alat pengukur penting(seperti alat ukur level air)、tangga utama、koridor、dll. Selain itu di tempat kerja juga harus disediakan sejumlah senter yang layak pakai, supaya saat diperlukan bisa digunakan.

9. Area produksi dan gudang harus menyediakan peralatan pemadam kebakaran yang diperlukan  seperti hydran, fire hose, apar, kotak pasir, kain asbes dan peralatan pemadam kebakaran lainnya. Peralatan pemadam kebakaran harus diperiksa dan dicek secara berkala, supaya saat akan digunakan bisa berfungsi secara baik. Peralatan pemadam kebakaran tidak diizinkan dialihkan untuk kepentingan/keperluan lain.

10. Pada tempat kerja dilarang menyimpan benda yang mudah terbakar seperti bensin, minyak tanah, alkohol dll. Oli dalam jumlah kecil yang diperlukan dalam pengoperasian dan grease gun serta ketel/teko minyak yang digunakan sehari-hari harus disimpan didalam ruangan penyimpanan yang sudah ditentukan

11. Area produksi harus tersedia kotak besi yang berpenutup untuk menyimpan bahan penyeka/lap seperti kain lap、kain majun、dll, bahan penyeka yang sudah digunakan harus disimpan didalam kotak pembungan supaya dapat berkala di bersihkan.

12. Kabel listrik yang berada di luar dan dalam area produksi harus ditutup rapat  menggunakan bahan pelindung ,sebelum masuk kedalam lubang kabel kontrol room, cable vault, panel kontrol, switch cabinet.

13. Sumber pemanas yang digunakan di area produksi harus ada orang khusus yang mengolah. Tekanan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan peralatan pemanas . Jika ada sumber panas yang tekannnya cukup tinggi harus dipasang alat penurun tekanan serta dipasang valve pengaman.

14. Bongkahan es beku pada bangunan pabrik、cerobong asap、menara air dan lainnya yang terletak di daerah dingin, ketika memiliki bahaya runtuh dan melukai orang harus segera dibersihkan. Bila tidak bisa dibersihkan harus mengambil langkah-langkah pencegahannya. Harus segera membersihan atap bangunan pabrik yang ditumpuki oleh benda/barang, abu、salju dan bongkahan es yang membeku. Seharusnya tidak boleh adanya kebocoran gas dan air yang menyebabkan terbentuknya gundukan es  pada pintu pembuangan gas、pintu air、saluran pipa yang terdapat di bagian puncak bangunan pabrik,untuk mencegah ambruknya atap bangunan pabrik.

15. Bangunan pabrik harus diperiksa secara berkala, apakah ada pintu dan jendela yang tidak utuh,  struktur bangunan pabrik seharusnya tidak mengalami tanda-tanda kemiringan、keretakan dan penurunan.
16. Bangunan pabrik harus tersedia kotak P3K yang dalammnya terdapat kasa steril dan obat-obatan yang diperlukan.

17. Elevator yang ada pada bangunan pabrik sebelum digunakan harus melalui pemeriksaan kelayakan dari pihak terkait, mendapatkan sertifikat kelayakan operasi dan membuat sistem peraturan keselamatan penggunaan dan sistem pemeliharaan berkala. harus ada orang khusus yang bertanggung jawab dalam mengolah pemeliharaan lift. Apabila terdapat permasalahan pada perangkat safety locking 、perangkat otomatis、bagian mesin、sistem pencahayaan dan sinyal、dll pada elevator, maka pengoperasiannya harus segera dihentikan serta segera mengambil langkah-langkah keselamatan yang diperlukan dilakukan, untuk mencegah jatuh dari ketinggian dan kecelakaan fatality lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by DSM